Macam-Macam
Profesi Penunjang Dalam Kegiatan Pasar Modal
Profesi Penunjang adalah lembaga
atau perusahaaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh Emiten dalam rangka
penawaran umum. Profesi-profesi penunjang yang ada dalam kegiatan Pasar Modal,
antara lain :
1. Akuntan Publik
Adalah seseorang yang memiliki
profesi dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha
yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut
dengan Emiten) guna dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten
guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten.
Seorang Akuntan Publik dapat
membantu Emiten dalam melakukan transaksi Pasar Modal, misalnya melakukan Initial
Public Offering (IPO) atau penawaran perdana, kemudian membantu Emiten
dalam menyiapkan atau menyajikan laporan keuangannya, dimana laporan keuangan
tersebut merupakan instrument yang paling penting untuk menentukan apakah
Emiten layak melakukan investasi atau menjual saham suatu produk investasi.
Akuntan Publik harus
mendaftarkan dirinya di BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai
profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal. Diharapkan menjadi Gate
Keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang
berkualitas atas laporan keuangan.
2. Notaris Publik
Profesi sebagai seorang Notaris
merupakan profesi yang sudah cukup tua. Pekerjaan utamanya adalah melakukan
penulisan atau pencatatan yang mana dalam perkembangannya Notaris sering
dianggap sebagai orang yang memiliki keahlian untuk menulis atau mencatat
secara cepat. Jika kita berbicara tentang peran Notaris dalam kegiatan
Pasar Modal, tentunya ruang gerak seorang Notaris sangatlah besar dan penting
karena mengemban tugas yang menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan
dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik. Lebih
jelasnya mari simak baik-baik bunyi UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris),
sebagai berikut :
“Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk
membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian dan penetapan yang
diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki
untuk dinyatakan dalam suatu akat otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan
aktanya memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan
akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat atau orang lain.”
Sebelum
seorang Notaris Publik melaksanakan tugasnya, ia harus mendaftarkan dirinya
sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal di BAPEPAM.
3. Konsultan Hukum Publik
Adalah pihak yang memberikan dan
menandatangani mengenai emisi efek ataupun perjanjian-perjanjian yang dibuat
oleh Emiten. Untuk menjadi seorang Konsultan Hukum Publik dalam
kegiatan Pasar Modal maka pihak-pihak yang menyandang profesi tersebut haruslah
mendaftarkan diri di BAPEPAM. Sebab, menjadi seorang yang bergelut di bidang
Konsultan khususnya Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal harus
memiliki integritas yang tinggi, bersikap hati-hati dan teliti (Duty Skill Of
Care) dan memegang prinsip Know Your Customer, mengetahui latar belakang
klien atau nasabahnya yang ingin berinvestasi.
Konsultan Hukum Publik harus
memverifikasikan keakuratan dari prinsip keterbukaan yang berhubungan dengan
sekuritas perusahaan dan merupakan standar untuk penyelidikan dan penelitian
yang merupakan bagian dari proses Go Public.
4. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan
dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang
disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.
B. TUGAS DAN FUNGSI
Adapun tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1. Akuntan Publik
Memiliki tugas dan fungsi
sebagai berikut :
a) Pemeriksa
Laporan Keuangan. Pemeriksaannya harus sesuai dengan standar auditing dan
mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
b) Memberikan
gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam
menginformasikannya ke publik.
c) Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan
BAPEPAM.
d) Memberi
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan).
2. Notaris Publik
Memiliki tugas dan fungsi
sebagai berikut :
a) Menyiapkan
Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
b) Membuat
konsep akta perubahan Anggaran Dasar.
c) Menyiapkan
naskah perjanjian dalam rangka Emisi efek. d) Meneliti
keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian
dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan
keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
e) Meneliti
perubahan Anggaran Dasar (AD) agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam AD,
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f) Melakukan
penyesuaian-penyesuaian pasal- pasal dalam AD, agar sejalan dan memenuhi
ketentuan menurut peraturan di bidang Pasar Modal dalam rangka melindungi
investor dan masyarakat.
3. Konsultan
Hukum Publik
Memiliki tugas dan fungsi
sebagai berikut :
a) Melakukan
penelitian terhadap aspek-aspek hukum Emiten dan memberikan pendapat dari sisi
hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha Emiten. b) Memberikan
pendapat dan penilaian yang independen, supaya pendapat dan penilaian yang
diberikan oleh Konsultan Hukum Publik dilakukan secara professional dan bebas
dari pengaruh pihak yang memberikan tugas, sehingga pendapat atau penilaian
yang diberian obyketif dan wajar.
c) Memastikan
bahwa perusahaan itu telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat
menawarkan efeknya.
d) Meneliti
keabsahan dokumen-dokumen penting perusahaan, seperti: izin-izin dari lembaga
pemerintah, sertifikat tanah dan bangunan, Akta Pendirian beserta
perubahan-perubahannya, Anggaran Dasar perusahaan berserta perubahan-perubahan,
catatan-catatan/risalah rapat (RUPS/Direksi, Perjanjian hutang untuk memastikan
adanya tidak adanya perjanjian yang berakibat tidak baik terhadap hukum dimasa
yang akan datang, kontrak-kontrak dengan pemasok, dan meneliti proses hukum
yang sedang berjalan dan mungkin akan terjadi, yang dapat mengancam kelancaran
bisnis perusahaan.
4. Penilai
Memiliki tugas dan fungsi
sebagai berikut :
a) Melakukan
kegiatan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan Go
Public.
b) Melakukan
penilaian kembali atau penilaian ulang atas aktiva perusahaan.
C. TANGGUNG JAWAB ATAU PERANAN DALAM PASAR MODAL
Profesi penunjang diatas
memiliki tanggung jawab ataupun peranan yang begitu besar dalam kegiatan Pasar Modal,
antara lain :
1. Akuntan
Publik, memiliki peranan sebagai berikut :
a) Memeriksa
laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar
modal dituntut adanya pendapat wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan
dari perusahaan yang akan menerbitkan (Initial Public Offering) atau yang telah
terdaftar di bursa. Pendapat wajar tanpa syarat berarti laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAPI
tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.
b) Menjaga
kepercayaan Investor di Pasar Modal dalam rangka mewujudkan kejujuran suatu
laporan keuangan serta adanya keterbukaan informasi keuangan yang berkualitas.
c) Akuntan
harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI,
praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam
kaitannya dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan
kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.
d) Bagi
perusahaan yang telah Go Public, dimana sebagian sahamnya dimiliki oleh
masyarakat luas, maka informasi yang tepat, cepat, dan terpercaya sangatlah
dibutuhkan untuk mengetahui posisi keuangan, hasil usaha, dan perkembangan
perusahaan, untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya,
laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi
yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan
tersebut harus di audit oleh akuntan yang independen.
2. Notaris Publik, memiliki peranan
sdbagai berikut :
a) Peran
Notaris Publik sangat diperlukan, terutama dalam hubungannya dengan penyusunan
Anggaran Dasar para pelaku pasar modal, seperti Emiten, perusahaan publik,
perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting,
seperti kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi, dan perwali amanatan.
Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris
menjadi sesuatu yang sangat penting.
b) Dalam hal
perjanjian pengelolaan Administrasi Saham ingin di rubah, maka harus dilakukan
bersama dengan perubahan yang dilakukan terhadap Perjanjian Emisi efeknya
karena keduanya sangat erat kaitannya dan dilakukan oleh seorang Notaris.
Perubahan yang dilakukan dalam akta tersebut adalah mengenai jumlah saham yang
akan di jual kepada calon investor.
3. Konsultan
Hukum Publik, memiliki peranan sebagai berikut :
a) Peranan
konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan Go Public dalam
arti mampu mengatasi masalah yang di hadapi selama berlangsungnya proses
tersebut.
b) Membantu menyelesaikan
segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan Go Public, dengan jalan
memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh Emiten, juga pendapatnya
tentang Emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam
rangka Emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan Legal Audit (pemeriksaan
hukum) dan Legal Opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh
seorang Konsultan hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal
opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh
Emiten.
c) Ikut
mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga
melakukan pelanggaran hukum.
4. Penilai, memiliki peranan sebagai
berikut :
a) Penilai
memberikan penilaian mengenai berapa nilai yang wajar barang yang dimiliki
tersebut, yang tentu saja pada nilainya akan di hitung dengan uang.
b) Melakukan
penilaian terhadap harta Emiten, dan bersikap objektif dan terbuka. Karena,
harta kekayaan harta Emiten tersebut akan dijadikan jaminan sebagai agunan
terhadap pinjaman dari investor, oleh karena itu peran Penilai adalah
menentukan berapa harga dari saham atau obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.
No comments:
Post a Comment