Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah Pihak yang menyelenggarakan
jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating
Organization/SRO), LKP wajib menetapkan peraturan penjaminan, kliring
transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LKP.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun
1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa
yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akta pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham pendiri
senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal
24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring
dan
Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
Pada tahun 2000 dengan diterapkannya Scripless Trading atau perdagangan tanpa
warkat, KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan meluncurkan e-CLEARS® pada
Juli 2000.
a.
Penagihan dari dana
yang ditarik oleh suatu cek dan membayarkan
dana tersebut kepada pemegang efek
b.
Proses settelement
setelah transaksi di bursa
c.
Pemberian kepastian
dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari
transaksi bursa
d.
Proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari
transaksi bursa (Penjelasan UU No.8 thn’95 Bab I pasal 1 angka 9)
BAB 2 LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN
PENYELESAIAN
Pasal 15
|
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari
Bapepam.
|
Pasal 16
|
Modal disetor Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sekurang-kurangnya berjumlah Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
|
Pasal 17
|
(1)
|
Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Bapepam disertai
dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
|
|
a.
|
akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
|
|
b.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
|
|
c.
|
proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
|
|
d.
|
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas
komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
|
|
e.
|
daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di
bawah direksi;
|
|
f.
|
Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
|
|
g.
|
rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian
jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
|
|
h.
|
rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa
penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa
yang ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
|
|
i.
|
dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan
permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan
menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
|
Pasal 18
|
Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 dengan memperhatikan:
|
a.
|
integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
|
b.
|
tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
|
c.
|
prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan
|
d.
|
sistem kliring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang
aman dan efisien.
|
Pasal 19
|
(1)
|
Jumlah anggota direksi dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing-masing sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang.
|
(2)
|
Anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai
anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain.
|
(3)
|
Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
|
Pasal 20
|
(1)
|
Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak
suara yang sama.
|
(2)
|
Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro
Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
|
(3)
|
Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, harus dimiliki oleh
Bursa Efek.
|
(4)
|
Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek,
Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang
telah memperoleh persetujuan dari Bapepam.
|
(5)
|
Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh Bursa
Efek kepada pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan sepanjang Bursa
Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan.
|
(6)
|
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.
|
Pasal 21
|
(1)
|
Anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya wajib diajukan kepada
Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
|
(2)
|
Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan atas penolakan
tersebut.
|
(3)
|
Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien,
Bapepam dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
|
Pasal 22
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.
|
No comments:
Post a Comment