Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua
kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata
tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu
“oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang
berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan
sebagai “aturan rumah tangga”.
Kata “koperasi” berasal dari bahasa
Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan
“Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi
berarti bekerja sama.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi
Di dalam
Undang-Undang RI No.25 Tahun1992 tentang Perkoperasian disebutkan
pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus
melaksanakan prinsip koperasi.
pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus
melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini
beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis.
3)Sisa hasilusaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari
usaha yang dilakukan
oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Women and
Technology
Fungsi dan Peran Koperasi Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992,
fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi an sosial Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi,potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi
juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi
yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
pada umumnya.
3) Memperkokohperekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4) Berusahauntuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya.
Sumber:http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
a.
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini
mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun,
sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi.
b.
Adanya
prinsip demikrasi.
Prinsip ini
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggotanya.
c.
Pembagian
sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil
usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota
dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap
koperasi.
d.
Koperasi
bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun
koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan
modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
e.
Prinsip
Kemandirian dari koperasi.
Ini
mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung
kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan,
keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
f.
Selain lima
prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan
prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar
koperasi.
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP
KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Adalah
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Adalah
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
II. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, System
Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Ideologi
System Perekonomian Aliran Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme
System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
- Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran
(commonwealth)
2. Aliran Koperasi
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862 Dibentuk
Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
· 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen.
· 1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
· 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”).
· 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen.
· 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
IV. TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU
No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian
koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6
elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no
single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of number, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi
adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
III. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
· Prinsip-prinsip
Munkner
· Prinsip Rochdale
· Prinsip
Raiffeisen
· Prinsip Herman
Schulze
· Prinsip ICA
· Prinsip / Sendi
Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
· Prinsip Koperasi
UU No. 25 / 1992
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I. Badan
Usaha
· Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
· Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus
pengguna jasa
· Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system
manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system
keanggotaan (membership system)
II. Tujuan
& Nilai
- Perusahaan
Bisnis
· Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
· Tujuan
perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
- Koperasi
· Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
III. Kontribusi
Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü Maximization of sales (William Banmoldb)
ü Maximization of management utility
(Oliver Williamson)
ü Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
IV. Kontribusi
Teori Laba pada Success Koperasi
v Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
v Innovation theory of profit
v Managerial Efficiency Theory of profit
V. Kegiatan
Usaha Usaha
Key success
factors kegiatan usaha koperasi:
- Status
dan motif anggota koperasi
- Bidang
usaha (bisnis)
- Permodalan
Koperasi
- Manajemen
Koperasi
- Organisasi
Koperasi
- System
Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VI. Status
& Motif Anggota
· Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners
: menanamkanmodal investasi
· Customers
: memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
· Kriteriaminimal
anggota koperasi
o Tidak berada dibawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki pola income regular yang
pasti
VII. BisnisKoperasi
v Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
v Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
SISA HASIL USAHA
I. PENGERTIAN
SHU
Menurut
pasal 45 ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
II. INFORMASI
DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku.
2.Bagian
(persentase) SHU anggota.
3.Total
simpanan seluruh anggota.
4.Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah
simpanan per anggota.
6.Omzet atau
volume usaha per anggota.
7.Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
III. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Dimana:
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA
+ Sa x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana:
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpan ananggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
IV. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang
dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU
anggota dibayar secara tunai.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
I. PengertianManajemendan
PerangkatOrganisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some
of its
Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur social di dalamnya.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat
anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
I. JENIS
KOPERASI
a. JenisKoperasi MenurutPP 60
Tahun1959
•
KoperasiDesa
•
KoperasiPertanian
•
KoperasiPeternakan
•
KoperasiPerikanan
• KoperasiKerajinan/Industri
•
KoperasiSimpanPinjam
•
KoperasiKonsumsi
b. Jenis Koperasi Menurut Teori
Klasik
• Koperasi
pemakaian
• Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi
Simpan Pinjam
II. BENTUK
KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun1959)
Terdapat
4 bentuk Koperasi, yaitu:
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi
Induk
Dalam hal
ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
III. BENTUK
KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
IV. KOPERASI
PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang–orang.
• KoperasiSekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
PERMODALAN KOPERASI
I. KONSEP
MODAL
•
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha Koperasi.
– Modal
jangka panjang
– Modal
jangka pendek
•Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
II. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•Simpanan
Pokok
•Simpanan
Wajib
•Simpanan
Sukarela
•Modal
Sendiri
B.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
•Modal
sendiri (equity capital)
•Modal
pinjaman (debt capital)
II. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
ü Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
ü Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI
ANGGOTA
I. Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilikakan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan
anggota sebagai penggunaakan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar
koperasi.
II. Efek
Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya: Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang
dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
III. Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
IV. Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua factor
utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan
ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk
yang ditawarkan oleh koperasi.
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar.
Berdasarkansifatdanbentuknya,
pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar
dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar
dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu:
Monopoli,
Persaingan
Monopolistik (monopolistic competition), dan Oligopoli.
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna:
- Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk
yang dijual perusahaana dalah sejenis (homogen)
- Perusahaan
bebas untuk masuk dan keluar
- Para
pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya:
· Banyak pejual
atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
· Produkyang
dihasilkan tidak homogeny
· Ada produk
substitusinya
· Keluar atau masuk
ke industry relative mudah
· Harga produk
tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjualnya
· Gambar
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
o Oligopoli adalah struktur pasar dimana
hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
o Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam
pasar oligopoly yaitu strategi harga dan nonharga
PEMBANGUNAN KOPERASI
I. Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang
dihadapi masyarakat:
1. Perbedaan
pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu:
a. Koqnisi
b. Apeksi
c.
Psikomotor
3. Masa
Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan
membangun Koperasi:
a.
Ofisialisasi
b.
De-ofisialisasi
c.
Otonomisasi
4. Misi UU
No.25 Tahun 1992
Merupakan
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil,
Makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
II. Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
TahapI : Pemerintah
mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
TahapII : Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
TahapIII : Perkembangan
koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
bisa dijelaskan g prinsip2 koperasi?
ReplyDelete