Thursday, 23 May 2013



RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
RUPS adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan merupakan organ tertinggi dan memiliki hak veto diantara organ-organ Perseroan lainnya. Dimana untuk RUPS tahunan dilaksanakan tiap tahun dengan agenda perihal pertanggung jawaban Direksi dan Komisaris Perseroan dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama 1 tahun, Program kerja untuk tahun ke depan, penunjukan akuntan publik, dll. RUPS Tahunan tersebut harus dilaksanakan maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir, yaitu selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun berkutnya.
Pada dasarnya, RUPS baru dapat mengambil suatu keputusan yang sah dan mengikat Perseroan apabila dihadiri oleh seluruh pemegang saham atau wakilnya. Jadi, apabila salah satu pemegang saham tidak hadir, yang bersangkutan bisa memberikan kuasa kepada pemegang saham lainnya untuk mengeluarkan suara dalam Rapat. Kuasa tersebut bisa diberikan kepada siapa saja, asalkan dia bukan Direksi atau Komisaris Perseroan.
Penghitungan quorum kehadiran dalam rapat hanya dapat dilakukan jika dipenuhi syarat-syarat tertentu perihal Panggilan Rapat. Jika panggilan rapat secara resmi sebelumnya tidak/belum dilaksanakan sedangkan ada satu saja saham yang tidak hadir atau diwakili, maka rapat tidak dapat mengambil keputusan, dan harus diulang dengan menjalani prosedur Panggilan Rapat sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No. 40/2007, yaitu melalui:
1. surat tercatat dan/atau
2. iklan perihal Panggilan Rapat di 2 (dua) surat kabar harian
Pemanggilan RUPS tersebut harus dilaksanakan minimal 14 hari sebelum tanggal dilaksanakannya Rapat, dikurangi tanggal panggilan & tanggal rapat. Pada panggilan rapat tersebut harus dijelaskan mata acara apa yang akan diputuskan dalam rapat. Misalnya: jual beli saham dan perubahan susunan Direksi dan komisaris Perseroan. Rapat tidak boleh memutuskan hal lain di luar mata acara yang sudah disebutkan dalam panggilan Rapat. Oleh karena itu, untuk memberikan kesempatan pada para pemegang saham untuk membuat keputusan lain selain yang tercantum dalam mata acara panggilan Rapat, maka sebaiknya pada waktu panggilan rapat di cantumkan mata acara ”lain-lain”.





Secara umum RUPS harus dilaksanakan dalam bentuk konvensional, yaitu seluruh pemegang saham hadir secara fisik dan berkumpul dalam suatu tempat. Namun pada prakteknya, sering terdapat kesulitan untuk ”mengumpulkan” para pemegang saham secara bersama-sama sedangkn putusan RUPS sangat diperlukan untuk suatu masalah tertentu. Untuk itu, oleh undang-undang diberikan suatu solusi yang dapat digunakan untuk menjembatani hal tersebut, yaitu dengan cara melaksanakan RUPS secara Sirkuler. Jadi keputusan RUPS tersebut disebut juga Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Circulair Resolution) . Mengenai hal ini diatur dalam ps. 91 UU No. 40/2007 yang berbunyi:
”Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda-tangani usul yang bersangkutan.”
Jadi untuk dapat diberlakukannya Keputusan Sirkuler tersebut, syarat yang harus dipenuhi adalah persetujuan dari 100% para pemegang saham Perseroan. Dengan demikian, maka quorum kehadiran tidak diperlukan.
Contoh Notulen RUPS Perusahaan
 NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ( RUPS )
PT. INDONESIA MUSLIM BERSATU
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN

Hari    : 
Tanggal : 
Jam     : 
Tempat  :  Kantor Perseroan
          Jl. Ganding Indah Muslim Raya No. 9 C Jakarta Selatan.
Acara   :  1. Peningkatan Modal Dasar.
  1. Peningkatan Modal Disetor dan Ditempatkan.
  1. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
 Hadir dalam Rapat :
  1. SITA NONORI VIANA, ST, bertempat tinggal di Plengkung Indah 871, Plengkung Indah 871, RT. 099, RT. 005, Kel. Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Yogyakarta, selaku :
    1. Direktur Perseroan.
    2. Pemilik/pemegang 24.000 (dua puluh empat ribu) lembar saham dalam Perseroan.

  1. Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, bertempat tinggal di Jl. Ahmad Sentanu KM 30,5 No. 18, RT. 108, RW. 024, Kel. Indah Mekar,             Kec. Jakarta Timur, Jakarta, selaku :
    1. Komisaris Perseroan.
    2. Pemilik/pemegang 1.000 (seribu) lembar saham dalam Perseroan.
 - SITA NONORI VIANA, ST, dalam jabatannya sebagai Ketua Rapat membuka rapat dan memberitahukan terlebih dahulu :
 -Bahwa untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini tidak diperlukan pemanggilan terlebih dahulu karena sebelumnya sudah diketahui.
 -Bahwa dalam rapat ini telah hadir dan diwakili sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dalam Perseroan.
 -Bahwa oleh karena itu rapat ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 1 anggaran dasar Perseroan adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat karena segala persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan telah dipenuhi.
 -Oleh karena acara rapat telah diketahui oleh para peserta rapat, maka Ketua Rapat setelah memberikan penjelasan dan dilanjutkan dengan tanggapan dari para peserta rapat, maka rapat dengan secara bulat menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Menyetujui untuk meningkatkan modal dasar Perseroan yang semula sebanyak 100.000 (seratus ribu) lembar saham atau sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham atau sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
  1. Menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor yang semula sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) menjadi sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
-Dari peningkatan modal ditempatkan dan disetor tersebut yang penambahannya sebanyak 1.075.000 (satu juta tujuh puluh lima ribu) lembar saham atau sebesar Rp.537.500.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), telah diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham :
  1. SITA NONORI VIANA, ST, sebanyak 1.032.000 (satu juta tiga puluh dua ribu) lembar saham atau sebesar Rp.516.000.000,00 (lima ratus enam belas juta rupiah);
  2. Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, sebanyak 43.000 (empat puluh tiga ribu) lembar saham atau sebesar Rp.21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
-Sehingga dengan demikian susunan pemegang saham Perseroan setelah diadakan peningkatan modal ditempatkan dan disetor adalah sebagai berikut :
  1. SITA NONORI VIANA, ST, sebanyak 1.056.000 (satu juta lima puluh enam ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.528.000.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah);
  2. Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, sebanyak 44.000 (empat puluh empat ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
-Jumlah seluruhnya sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah). 
Lain-lain/Penutup.
Direksi dan
baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri diberi kuasa dengan hak substitusi oleh rapat untuk menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ini dalam akta notaris, untuk itu memberikan keterangan-keterangan, membuat serta menandatangani segala surat/akta yang diperlukan, melaporkan, mendaftarkan, memilih tempat kediaman hukum, singkatnya melakukan segala tindakan apapun juga untuk maksud tersebut, tidak ada yang dikecualikan.
Setelah Ketua Rapat mengajukan pertanyaan dan ternyata tidak ada hal-hal lain yang diajukan dan dibicarakan lagi dalam rapat, maka Ketua Rapat menutup rapat ini.
Kami yang hadir dalam Rapat

Meterai
Rp. 6000,
  1. SITA NONORI VIANA, ST 
  1. Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA

No comments:

Post a Comment