RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM (RUPS)
RUPS
adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak
diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS,
bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran
Dasar Perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan merupakan organ tertinggi
dan memiliki hak veto diantara organ-organ Perseroan lainnya. Dimana untuk RUPS
tahunan dilaksanakan tiap tahun dengan agenda perihal pertanggung jawaban
Direksi dan Komisaris Perseroan dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama 1
tahun, Program kerja untuk tahun ke depan, penunjukan akuntan publik, dll. RUPS
Tahunan tersebut harus dilaksanakan maksimal 6 bulan setelah tahun buku
berakhir, yaitu selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun berkutnya.
Pada dasarnya, RUPS baru dapat
mengambil suatu keputusan yang sah dan mengikat Perseroan apabila dihadiri oleh
seluruh pemegang saham atau wakilnya. Jadi, apabila salah satu pemegang saham
tidak hadir, yang bersangkutan bisa memberikan kuasa kepada pemegang saham
lainnya untuk mengeluarkan suara dalam Rapat. Kuasa tersebut bisa diberikan
kepada siapa saja, asalkan dia bukan Direksi atau Komisaris Perseroan.
Penghitungan quorum kehadiran
dalam rapat hanya dapat dilakukan jika dipenuhi syarat-syarat tertentu perihal
Panggilan Rapat. Jika panggilan rapat secara resmi sebelumnya tidak/belum
dilaksanakan sedangkan ada satu saja saham yang tidak hadir atau diwakili, maka
rapat tidak dapat mengambil keputusan, dan harus diulang dengan menjalani
prosedur Panggilan Rapat sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No. 40/2007,
yaitu melalui:
1. surat tercatat dan/atau
2. iklan perihal Panggilan Rapat di 2 (dua) surat kabar harian
1. surat tercatat dan/atau
2. iklan perihal Panggilan Rapat di 2 (dua) surat kabar harian
Pemanggilan RUPS tersebut harus
dilaksanakan minimal 14 hari sebelum tanggal dilaksanakannya Rapat, dikurangi
tanggal panggilan & tanggal rapat. Pada panggilan rapat tersebut harus
dijelaskan mata acara apa yang akan diputuskan dalam rapat. Misalnya: jual beli
saham dan perubahan susunan Direksi dan komisaris Perseroan. Rapat tidak boleh
memutuskan hal lain di luar mata acara yang sudah disebutkan dalam panggilan
Rapat. Oleh karena itu, untuk memberikan kesempatan pada para pemegang saham
untuk membuat keputusan lain selain yang tercantum dalam mata acara panggilan Rapat,
maka sebaiknya pada waktu panggilan rapat di cantumkan mata acara ”lain-lain”.
Secara umum RUPS harus
dilaksanakan dalam bentuk konvensional, yaitu seluruh pemegang saham hadir
secara fisik dan berkumpul dalam suatu tempat. Namun pada prakteknya, sering
terdapat kesulitan untuk ”mengumpulkan” para pemegang saham secara bersama-sama
sedangkn putusan RUPS sangat diperlukan untuk suatu masalah tertentu. Untuk
itu, oleh undang-undang diberikan suatu solusi yang dapat digunakan untuk
menjembatani hal tersebut, yaitu dengan cara melaksanakan RUPS secara Sirkuler.
Jadi keputusan RUPS tersebut disebut juga Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham (Circulair Resolution) . Mengenai hal ini diatur dalam ps. 91 UU No.
40/2007 yang berbunyi:
”Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda-tangani usul yang bersangkutan.”
”Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda-tangani usul yang bersangkutan.”
Jadi untuk dapat diberlakukannya
Keputusan Sirkuler tersebut, syarat yang harus dipenuhi adalah persetujuan dari
100% para pemegang saham Perseroan. Dengan demikian, maka quorum kehadiran
tidak diperlukan.
Contoh
Notulen RUPS Perusahaan
NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (
RUPS )
PT. INDONESIA MUSLIM BERSATU
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
Hari
:
Tanggal
:
Jam
:
Tempat
: Kantor Perseroan
Jl. Ganding Indah Muslim Raya No. 9 C Jakarta Selatan.
Acara : 1. Peningkatan Modal Dasar.
- Peningkatan Modal Disetor dan Ditempatkan.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Hadir
dalam Rapat :
- SITA NONORI VIANA, ST, bertempat tinggal di Plengkung Indah 871, Plengkung Indah 871, RT. 099, RT. 005, Kel. Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Yogyakarta, selaku :
- Direktur Perseroan.
- Pemilik/pemegang 24.000 (dua puluh empat ribu) lembar saham dalam Perseroan.
- Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, bertempat tinggal di Jl. Ahmad Sentanu KM 30,5 No. 18, RT. 108, RW. 024, Kel. Indah Mekar, Kec. Jakarta Timur, Jakarta, selaku :
- Komisaris Perseroan.
- Pemilik/pemegang 1.000 (seribu) lembar saham dalam Perseroan.
- SITA
NONORI VIANA, ST, dalam jabatannya sebagai Ketua Rapat membuka rapat dan
memberitahukan terlebih dahulu :
-Bahwa
untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini tidak diperlukan
pemanggilan terlebih dahulu karena sebelumnya sudah diketahui.
-Bahwa
dalam rapat ini telah hadir dan diwakili sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu)
lembar saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
Perseroan.
-Bahwa
oleh karena itu rapat ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 1 anggaran dasar
Perseroan adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat karena segala
persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan telah dipenuhi.
-Oleh
karena acara rapat telah diketahui oleh para peserta rapat, maka Ketua Rapat
setelah memberikan penjelasan dan dilanjutkan dengan tanggapan dari para peserta
rapat, maka rapat dengan secara bulat menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai
berikut :
- Menyetujui untuk meningkatkan modal dasar Perseroan yang semula sebanyak 100.000 (seratus ribu) lembar saham atau sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham atau sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
- Menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor yang semula sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) menjadi sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
-Dari peningkatan modal ditempatkan dan disetor tersebut yang penambahannya
sebanyak 1.075.000 (satu juta tujuh puluh lima ribu) lembar saham atau sebesar
Rp.537.500.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
telah diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham :
- SITA NONORI VIANA, ST, sebanyak 1.032.000 (satu juta tiga puluh dua ribu) lembar saham atau sebesar Rp.516.000.000,00 (lima ratus enam belas juta rupiah);
- Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, sebanyak 43.000 (empat puluh tiga ribu) lembar saham atau sebesar Rp.21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
-Sehingga dengan demikian susunan pemegang saham Perseroan setelah diadakan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor adalah sebagai berikut :
- SITA NONORI VIANA, ST, sebanyak 1.056.000 (satu juta lima puluh enam ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.528.000.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah);
- Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, sebanyak 44.000 (empat puluh empat ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
-Jumlah seluruhnya sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima
puluh juta rupiah).
Lain-lain/Penutup.
Direksi dan
baik
bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri diberi kuasa dengan hak
substitusi oleh rapat untuk menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan ini dalam akta notaris, untuk itu memberikan
keterangan-keterangan, membuat serta menandatangani segala surat/akta yang
diperlukan, melaporkan, mendaftarkan, memilih tempat kediaman hukum, singkatnya
melakukan segala tindakan apapun juga untuk maksud tersebut, tidak ada yang
dikecualikan.
Setelah
Ketua Rapat mengajukan pertanyaan dan ternyata tidak ada hal-hal lain yang
diajukan dan dibicarakan lagi dalam rapat, maka Ketua Rapat menutup rapat ini.
Kami yang hadir dalam Rapat
Meterai
Rp. 6000,
- SITA NONORI VIANA, ST
- Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA
No comments:
Post a Comment