Saham
adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen yang mengacu pada
bagian kepemilikan suatu perusahaan. Saham dijual melalui pasar primer atau
pasar sekunder. Saham memiliki beberapa tipe, yaitu saham biasa dan saham
preferen. Saham preferen disebut juga saham campuran karena memiliki
karakteristik hampir sama dengan saham biasa , biasanya saham biasa hanya
memiliki satu jenis.
Industri Yudharta
Friday 6 September 2013
Tuesday 28 May 2013
PEREKONOMIAN INDONESIA
Ekonomi indonesia saat ini optimis
pertumbuhan ekonomi yang meningkat.dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional
yang semakin meningkat kita dapat melihat perkembangan dan kemajuan kita pada
negara lain. dengan pendapatan nasional per tahun indonesia mampu memberikan
kemajuan.ekonomi makro yang sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi saat
ini.salah satu pertumbuhan ekonomi itu dapat dilihat dengan permintaan
domestik masih akan menjadi penopang utama kinerja perekonomian. Selain itu,
ekspor dan impor, serta investasi.
Saturday 25 May 2013
Ekonomi Koperasi
Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua
kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata
tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu
“oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang
berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan
sebagai “aturan rumah tangga”.
Kata “koperasi” berasal dari bahasa
Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan
“Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi
berarti bekerja sama.
Thursday 23 May 2013
ekonomi liberal adalah sistem ekonomi di mana kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi dilakukan oleh pihak swasta.
EKONOMI LIBERAL
Ekonomi liberal adalah
teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti
Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai
kaitannya dengan “kebebasan (proses) alami” yang dipahami oleh sementara
tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith
tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan
dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju
pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi
yang bertujuan menghilangkan kebjakan ekonomi proteksionisme.
Garis berpaham ekonomi
liberal telah pernah dipraktikan oleh sekolah-sekolah di Austria dengna berupa
demokrasi di masyarakat yang terbuka. Paham liberali kebanyakan digunakan oleh
negara-negara benua Eropa dan Amerika Serikat. Seperti halnya di Amerika
Serikat. Paham liberal dikenal dengan sebutan mild leftism estabilished.
Sistem
ekonomi liberal klasik
Sistem ekonomi liberal
klasik adalah suatu filosofi perekonomian kebebasan individu. Teori itu juga
bersifat membebaskan individu untuk bertindak sesuka hati sesuai kepentingan
dirinya sendiri dan membiarkan semua individu untuk melakukan pekerjaan tanpa
pembatasan yang nantinya dituntut untuk menghasilkan suatu hasil yang terbai,
yang cateris paribus, atau dengan
kata lain, menyajikan suatu benda dengan batas minimum dapat diminati dan
disukai oleh masyarakat (konsumen).
Ciri-ciri
sistem ekonomi pasar (liberal)
1. Semua
sumber produksi adalah milik masyarakat individu.
2. Masyarakat
diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
3. Pemerintah
tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
4. Masyarakat
terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan
msyrakat pekerja (buruh).
5. Timbul
persaingan daam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
6. Kegiatan
selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
7. Pasar
merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
8. Biasanya
barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
Keuntungan
dan kelemahan
Keuntungan
Ada beberapa keuntungan dari suatu sistem ekonomi
liberal, yaitu:
1. Menumbuhkan
inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena
masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah.
2. Setiap
individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan
mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
3. Timbul
persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
4. Menghasilkan
barang-barang bermutu tinggi, karena adanyan persaingan semangat antar
masyarakat.
5. Efisiensi
dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari
keuntungan.
Kelemahan
Selain ada keuntungan,
ada juga beberapa kelemahan daripada sistem ekonomi liberal, adalah:
1. Terjadinya
persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup.
2. Masyarakat
yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
3. Banyak
terjadinya monopoli masyarakat.
4. Banyak
terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh
individu.
5. Pemerataan
pendapatan suslit dilakukan karena persaingan bebas tersebut.
RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM (RUPS)
RUPS
adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak
diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS,
bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran
Dasar Perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan merupakan organ tertinggi
dan memiliki hak veto diantara organ-organ Perseroan lainnya. Dimana untuk RUPS
tahunan dilaksanakan tiap tahun dengan agenda perihal pertanggung jawaban
Direksi dan Komisaris Perseroan dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama 1
tahun, Program kerja untuk tahun ke depan, penunjukan akuntan publik, dll. RUPS
Tahunan tersebut harus dilaksanakan maksimal 6 bulan setelah tahun buku
berakhir, yaitu selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun berkutnya.
Pada dasarnya, RUPS baru dapat
mengambil suatu keputusan yang sah dan mengikat Perseroan apabila dihadiri oleh
seluruh pemegang saham atau wakilnya. Jadi, apabila salah satu pemegang saham
tidak hadir, yang bersangkutan bisa memberikan kuasa kepada pemegang saham
lainnya untuk mengeluarkan suara dalam Rapat. Kuasa tersebut bisa diberikan
kepada siapa saja, asalkan dia bukan Direksi atau Komisaris Perseroan.
Penghitungan quorum kehadiran
dalam rapat hanya dapat dilakukan jika dipenuhi syarat-syarat tertentu perihal
Panggilan Rapat. Jika panggilan rapat secara resmi sebelumnya tidak/belum
dilaksanakan sedangkan ada satu saja saham yang tidak hadir atau diwakili, maka
rapat tidak dapat mengambil keputusan, dan harus diulang dengan menjalani
prosedur Panggilan Rapat sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No. 40/2007,
yaitu melalui:
1. surat tercatat dan/atau
2. iklan perihal Panggilan Rapat di 2 (dua) surat kabar harian
1. surat tercatat dan/atau
2. iklan perihal Panggilan Rapat di 2 (dua) surat kabar harian
Pemanggilan RUPS tersebut harus
dilaksanakan minimal 14 hari sebelum tanggal dilaksanakannya Rapat, dikurangi
tanggal panggilan & tanggal rapat. Pada panggilan rapat tersebut harus
dijelaskan mata acara apa yang akan diputuskan dalam rapat. Misalnya: jual beli
saham dan perubahan susunan Direksi dan komisaris Perseroan. Rapat tidak boleh
memutuskan hal lain di luar mata acara yang sudah disebutkan dalam panggilan
Rapat. Oleh karena itu, untuk memberikan kesempatan pada para pemegang saham
untuk membuat keputusan lain selain yang tercantum dalam mata acara panggilan Rapat,
maka sebaiknya pada waktu panggilan rapat di cantumkan mata acara ”lain-lain”.
Secara umum RUPS harus
dilaksanakan dalam bentuk konvensional, yaitu seluruh pemegang saham hadir
secara fisik dan berkumpul dalam suatu tempat. Namun pada prakteknya, sering
terdapat kesulitan untuk ”mengumpulkan” para pemegang saham secara bersama-sama
sedangkn putusan RUPS sangat diperlukan untuk suatu masalah tertentu. Untuk
itu, oleh undang-undang diberikan suatu solusi yang dapat digunakan untuk
menjembatani hal tersebut, yaitu dengan cara melaksanakan RUPS secara Sirkuler.
Jadi keputusan RUPS tersebut disebut juga Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham (Circulair Resolution) . Mengenai hal ini diatur dalam ps. 91 UU No.
40/2007 yang berbunyi:
”Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda-tangani usul yang bersangkutan.”
”Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda-tangani usul yang bersangkutan.”
Jadi untuk dapat diberlakukannya
Keputusan Sirkuler tersebut, syarat yang harus dipenuhi adalah persetujuan dari
100% para pemegang saham Perseroan. Dengan demikian, maka quorum kehadiran
tidak diperlukan.
Contoh
Notulen RUPS Perusahaan
NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (
RUPS )
PT. INDONESIA MUSLIM BERSATU
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN
Hari
:
Tanggal
:
Jam
:
Tempat
: Kantor Perseroan
Jl. Ganding Indah Muslim Raya No. 9 C Jakarta Selatan.
Acara : 1. Peningkatan Modal Dasar.
- Peningkatan Modal Disetor dan Ditempatkan.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Hadir
dalam Rapat :
- SITA NONORI VIANA, ST, bertempat tinggal di Plengkung Indah 871, Plengkung Indah 871, RT. 099, RT. 005, Kel. Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Yogyakarta, selaku :
- Direktur Perseroan.
- Pemilik/pemegang 24.000 (dua puluh empat ribu) lembar saham dalam Perseroan.
- Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, bertempat tinggal di Jl. Ahmad Sentanu KM 30,5 No. 18, RT. 108, RW. 024, Kel. Indah Mekar, Kec. Jakarta Timur, Jakarta, selaku :
- Komisaris Perseroan.
- Pemilik/pemegang 1.000 (seribu) lembar saham dalam Perseroan.
- SITA
NONORI VIANA, ST, dalam jabatannya sebagai Ketua Rapat membuka rapat dan
memberitahukan terlebih dahulu :
-Bahwa
untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini tidak diperlukan
pemanggilan terlebih dahulu karena sebelumnya sudah diketahui.
-Bahwa
dalam rapat ini telah hadir dan diwakili sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu)
lembar saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
Perseroan.
-Bahwa
oleh karena itu rapat ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 1 anggaran dasar
Perseroan adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat karena segala
persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan telah dipenuhi.
-Oleh
karena acara rapat telah diketahui oleh para peserta rapat, maka Ketua Rapat
setelah memberikan penjelasan dan dilanjutkan dengan tanggapan dari para peserta
rapat, maka rapat dengan secara bulat menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai
berikut :
- Menyetujui untuk meningkatkan modal dasar Perseroan yang semula sebanyak 100.000 (seratus ribu) lembar saham atau sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham atau sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
- Menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor yang semula sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) menjadi sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
-Dari peningkatan modal ditempatkan dan disetor tersebut yang penambahannya
sebanyak 1.075.000 (satu juta tujuh puluh lima ribu) lembar saham atau sebesar
Rp.537.500.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
telah diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham :
- SITA NONORI VIANA, ST, sebanyak 1.032.000 (satu juta tiga puluh dua ribu) lembar saham atau sebesar Rp.516.000.000,00 (lima ratus enam belas juta rupiah);
- Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, sebanyak 43.000 (empat puluh tiga ribu) lembar saham atau sebesar Rp.21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
-Sehingga dengan demikian susunan pemegang saham Perseroan setelah diadakan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor adalah sebagai berikut :
- SITA NONORI VIANA, ST, sebanyak 1.056.000 (satu juta lima puluh enam ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.528.000.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah);
- Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, sebanyak 44.000 (empat puluh empat ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
-Jumlah seluruhnya sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima
puluh juta rupiah).
Lain-lain/Penutup.
Direksi dan
baik
bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri diberi kuasa dengan hak
substitusi oleh rapat untuk menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan ini dalam akta notaris, untuk itu memberikan
keterangan-keterangan, membuat serta menandatangani segala surat/akta yang
diperlukan, melaporkan, mendaftarkan, memilih tempat kediaman hukum, singkatnya
melakukan segala tindakan apapun juga untuk maksud tersebut, tidak ada yang
dikecualikan.
Setelah
Ketua Rapat mengajukan pertanyaan dan ternyata tidak ada hal-hal lain yang
diajukan dan dibicarakan lagi dalam rapat, maka Ketua Rapat menutup rapat ini.
Kami yang hadir dalam Rapat
Meterai
Rp. 6000,
- SITA NONORI VIANA, ST
- Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah Pihak yang menyelenggarakan
jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating
Organization/SRO), LKP wajib menetapkan peraturan penjaminan, kliring
transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LKP.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun
1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa
yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akta pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham pendiri
senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal
24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring
dan
Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
Pada tahun 2000 dengan diterapkannya Scripless Trading atau perdagangan tanpa
warkat, KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan meluncurkan e-CLEARS® pada
Juli 2000.
a.
Penagihan dari dana
yang ditarik oleh suatu cek dan membayarkan
dana tersebut kepada pemegang efek
b.
Proses settelement
setelah transaksi di bursa
c.
Pemberian kepastian
dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari
transaksi bursa
d.
Proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari
transaksi bursa (Penjelasan UU No.8 thn’95 Bab I pasal 1 angka 9)
BAB 2 LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN
PENYELESAIAN
Pasal 15
|
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari
Bapepam.
|
Pasal 16
|
Modal disetor Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sekurang-kurangnya berjumlah Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
|
Pasal 17
|
(1)
|
Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Bapepam disertai
dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
|
|
a.
|
akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
|
|
b.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
|
|
c.
|
proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
|
|
d.
|
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas
komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
|
|
e.
|
daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di
bawah direksi;
|
|
f.
|
Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
|
|
g.
|
rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan
penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian
jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
|
|
h.
|
rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa
penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa
yang ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
|
|
i.
|
dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan
permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan
menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
|
Pasal 18
|
Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 dengan memperhatikan:
|
a.
|
integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
|
b.
|
tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
|
c.
|
prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan
|
d.
|
sistem kliring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang
aman dan efisien.
|
Pasal 19
|
(1)
|
Jumlah anggota direksi dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing-masing sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang.
|
(2)
|
Anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai
anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain.
|
(3)
|
Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
|
Pasal 20
|
(1)
|
Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak
suara yang sama.
|
(2)
|
Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro
Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
|
(3)
|
Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, harus dimiliki oleh
Bursa Efek.
|
(4)
|
Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek,
Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang
telah memperoleh persetujuan dari Bapepam.
|
(5)
|
Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh Bursa
Efek kepada pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan sepanjang Bursa
Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan.
|
(6)
|
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.
|
Pasal 21
|
(1)
|
Anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya wajib diajukan kepada
Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
|
(2)
|
Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan atas penolakan
tersebut.
|
(3)
|
Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien,
Bapepam dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
|
Pasal 22
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.
|
Subscribe to:
Posts (Atom)