Friday 6 September 2013

SAHAM

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen yang mengacu pada bagian kepemilikan suatu perusahaan. Saham dijual melalui pasar primer atau pasar sekunder. Saham memiliki beberapa tipe, yaitu saham biasa dan saham preferen. Saham preferen disebut juga saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa , biasanya saham biasa hanya memiliki satu jenis.

Tuesday 28 May 2013

PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi indonesia saat ini optimis pertumbuhan ekonomi yang meningkat.dengan pertumbuhan dan pendapatan nasional yang semakin meningkat kita dapat melihat perkembangan dan kemajuan kita pada negara lain. dengan pendapatan nasional per tahun indonesia mampu memberikan kemajuan.ekonomi makro yang sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi saat ini.salah satu pertumbuhan ekonomi itu dapat dilihat dengan permintaan domestik masih akan menjadi penopang utama kinerja perekonomian. Selain itu, ekspor dan impor, serta investasi.

Saturday 25 May 2013

Ekonomi Koperasi

Pengertian Ekonomi Koperasi 

Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”.
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama.

Thursday 23 May 2013

ekonomi liberal adalah sistem ekonomi di mana kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi dilakukan oleh pihak swasta.


EKONOMI LIBERAL

Ekonomi liberal adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan “kebebasan (proses) alami” yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebjakan ekonomi proteksionisme.
Garis berpaham ekonomi liberal telah pernah dipraktikan oleh sekolah-sekolah di Austria dengna berupa demokrasi di masyarakat yang terbuka. Paham liberali kebanyakan digunakan oleh negara-negara benua Eropa dan Amerika Serikat. Seperti halnya di Amerika Serikat. Paham liberal dikenal dengan sebutan mild leftism estabilished.
Sistem ekonomi liberal klasik
Sistem ekonomi liberal klasik adalah suatu filosofi perekonomian kebebasan individu. Teori itu juga bersifat membebaskan individu untuk bertindak sesuka hati sesuai kepentingan dirinya sendiri dan membiarkan semua individu untuk melakukan pekerjaan tanpa pembatasan yang nantinya dituntut untuk menghasilkan suatu hasil yang terbai, yang cateris paribus, atau dengan kata lain, menyajikan suatu benda dengan batas minimum dapat diminati dan disukai oleh masyarakat (konsumen).

Ciri-ciri sistem ekonomi pasar (liberal)
1.      Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu.
2.      Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
3.      Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
4.      Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan msyrakat pekerja (buruh).
5.      Timbul persaingan daam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
6.      Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
7.      Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
8.      Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
Keuntungan dan kelemahan
Keuntungan
Ada beberapa keuntungan dari suatu sistem ekonomi liberal, yaitu:
1.      Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah.
2.      Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
3.      Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
4.      Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanyan persaingan semangat antar masyarakat.
5.      Efisiensi dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.

Kelemahan
Selain ada keuntungan, ada juga beberapa kelemahan daripada sistem ekonomi liberal, adalah:
1.      Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup.
2.      Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
3.      Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
4.      Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
5.      Pemerataan pendapatan suslit dilakukan karena persaingan bebas tersebut.





RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
RUPS adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan merupakan organ tertinggi dan memiliki hak veto diantara organ-organ Perseroan lainnya. Dimana untuk RUPS tahunan dilaksanakan tiap tahun dengan agenda perihal pertanggung jawaban Direksi dan Komisaris Perseroan dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama 1 tahun, Program kerja untuk tahun ke depan, penunjukan akuntan publik, dll. RUPS Tahunan tersebut harus dilaksanakan maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir, yaitu selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun berkutnya.
Pada dasarnya, RUPS baru dapat mengambil suatu keputusan yang sah dan mengikat Perseroan apabila dihadiri oleh seluruh pemegang saham atau wakilnya. Jadi, apabila salah satu pemegang saham tidak hadir, yang bersangkutan bisa memberikan kuasa kepada pemegang saham lainnya untuk mengeluarkan suara dalam Rapat. Kuasa tersebut bisa diberikan kepada siapa saja, asalkan dia bukan Direksi atau Komisaris Perseroan.
Penghitungan quorum kehadiran dalam rapat hanya dapat dilakukan jika dipenuhi syarat-syarat tertentu perihal Panggilan Rapat. Jika panggilan rapat secara resmi sebelumnya tidak/belum dilaksanakan sedangkan ada satu saja saham yang tidak hadir atau diwakili, maka rapat tidak dapat mengambil keputusan, dan harus diulang dengan menjalani prosedur Panggilan Rapat sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No. 40/2007, yaitu melalui:
1. surat tercatat dan/atau
2. iklan perihal Panggilan Rapat di 2 (dua) surat kabar harian
Pemanggilan RUPS tersebut harus dilaksanakan minimal 14 hari sebelum tanggal dilaksanakannya Rapat, dikurangi tanggal panggilan & tanggal rapat. Pada panggilan rapat tersebut harus dijelaskan mata acara apa yang akan diputuskan dalam rapat. Misalnya: jual beli saham dan perubahan susunan Direksi dan komisaris Perseroan. Rapat tidak boleh memutuskan hal lain di luar mata acara yang sudah disebutkan dalam panggilan Rapat. Oleh karena itu, untuk memberikan kesempatan pada para pemegang saham untuk membuat keputusan lain selain yang tercantum dalam mata acara panggilan Rapat, maka sebaiknya pada waktu panggilan rapat di cantumkan mata acara ”lain-lain”.





Secara umum RUPS harus dilaksanakan dalam bentuk konvensional, yaitu seluruh pemegang saham hadir secara fisik dan berkumpul dalam suatu tempat. Namun pada prakteknya, sering terdapat kesulitan untuk ”mengumpulkan” para pemegang saham secara bersama-sama sedangkn putusan RUPS sangat diperlukan untuk suatu masalah tertentu. Untuk itu, oleh undang-undang diberikan suatu solusi yang dapat digunakan untuk menjembatani hal tersebut, yaitu dengan cara melaksanakan RUPS secara Sirkuler. Jadi keputusan RUPS tersebut disebut juga Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham (Circulair Resolution) . Mengenai hal ini diatur dalam ps. 91 UU No. 40/2007 yang berbunyi:
”Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda-tangani usul yang bersangkutan.”
Jadi untuk dapat diberlakukannya Keputusan Sirkuler tersebut, syarat yang harus dipenuhi adalah persetujuan dari 100% para pemegang saham Perseroan. Dengan demikian, maka quorum kehadiran tidak diperlukan.
Contoh Notulen RUPS Perusahaan
 NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ( RUPS )
PT. INDONESIA MUSLIM BERSATU
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA SELATAN

Hari    : 
Tanggal : 
Jam     : 
Tempat  :  Kantor Perseroan
          Jl. Ganding Indah Muslim Raya No. 9 C Jakarta Selatan.
Acara   :  1. Peningkatan Modal Dasar.
  1. Peningkatan Modal Disetor dan Ditempatkan.
  1. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
 Hadir dalam Rapat :
  1. SITA NONORI VIANA, ST, bertempat tinggal di Plengkung Indah 871, Plengkung Indah 871, RT. 099, RT. 005, Kel. Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Yogyakarta, selaku :
    1. Direktur Perseroan.
    2. Pemilik/pemegang 24.000 (dua puluh empat ribu) lembar saham dalam Perseroan.

  1. Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, bertempat tinggal di Jl. Ahmad Sentanu KM 30,5 No. 18, RT. 108, RW. 024, Kel. Indah Mekar,             Kec. Jakarta Timur, Jakarta, selaku :
    1. Komisaris Perseroan.
    2. Pemilik/pemegang 1.000 (seribu) lembar saham dalam Perseroan.
 - SITA NONORI VIANA, ST, dalam jabatannya sebagai Ketua Rapat membuka rapat dan memberitahukan terlebih dahulu :
 -Bahwa untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini tidak diperlukan pemanggilan terlebih dahulu karena sebelumnya sudah diketahui.
 -Bahwa dalam rapat ini telah hadir dan diwakili sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar saham yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dalam Perseroan.
 -Bahwa oleh karena itu rapat ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 1 anggaran dasar Perseroan adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat karena segala persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan telah dipenuhi.
 -Oleh karena acara rapat telah diketahui oleh para peserta rapat, maka Ketua Rapat setelah memberikan penjelasan dan dilanjutkan dengan tanggapan dari para peserta rapat, maka rapat dengan secara bulat menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Menyetujui untuk meningkatkan modal dasar Perseroan yang semula sebanyak 100.000 (seratus ribu) lembar saham atau sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham atau sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
  1. Menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor yang semula sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) menjadi sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
-Dari peningkatan modal ditempatkan dan disetor tersebut yang penambahannya sebanyak 1.075.000 (satu juta tujuh puluh lima ribu) lembar saham atau sebesar Rp.537.500.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), telah diambil bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham :
  1. SITA NONORI VIANA, ST, sebanyak 1.032.000 (satu juta tiga puluh dua ribu) lembar saham atau sebesar Rp.516.000.000,00 (lima ratus enam belas juta rupiah);
  2. Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, sebanyak 43.000 (empat puluh tiga ribu) lembar saham atau sebesar Rp.21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
-Sehingga dengan demikian susunan pemegang saham Perseroan setelah diadakan peningkatan modal ditempatkan dan disetor adalah sebagai berikut :
  1. SITA NONORI VIANA, ST, sebanyak 1.056.000 (satu juta lima puluh enam ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.528.000.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta rupiah);
  2. Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA, sebanyak 44.000 (empat puluh empat ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
-Jumlah seluruhnya sebanyak 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah). 
Lain-lain/Penutup.
Direksi dan
baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri diberi kuasa dengan hak substitusi oleh rapat untuk menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan ini dalam akta notaris, untuk itu memberikan keterangan-keterangan, membuat serta menandatangani segala surat/akta yang diperlukan, melaporkan, mendaftarkan, memilih tempat kediaman hukum, singkatnya melakukan segala tindakan apapun juga untuk maksud tersebut, tidak ada yang dikecualikan.
Setelah Ketua Rapat mengajukan pertanyaan dan ternyata tidak ada hal-hal lain yang diajukan dan dibicarakan lagi dalam rapat, maka Ketua Rapat menutup rapat ini.
Kami yang hadir dalam Rapat

Meterai
Rp. 6000,
  1. SITA NONORI VIANA, ST 
  1. Dra. Hj. INDAH PRAMESWARA

LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN



Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating Organization/SRO), LKP wajib menetapkan peraturan penjaminan, kliring transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LKP.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akta pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan
Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
Pada tahun 2000 dengan diterapkannya Scripless Trading atau perdagangan tanpa warkat, KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan meluncurkan e-CLEARS® pada Juli 2000.

a.     Penagihan dari dana yang ditarik oleh suatu cek dan   membayarkan dana tersebut kepada pemegang efek
b.    Proses settelement setelah transaksi di bursa
c.     Pemberian kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa
d.    Proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi bursa (Penjelasan UU No.8 thn’95 Bab I pasal 1 angka 9)

BAB 2 LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 15

Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Pasal 16

Modal disetor Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sekurang-kurangnya berjumlah Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 17

(1)
Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:


    a.
akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;

    b.
Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;

    c.
proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;

    d.
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;

    e.
daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;

    f.
Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

    g.
rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;

    h.
rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan

    i.
dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.

(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 18

Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan memperhatikan:

        a.
integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
        b.
tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
        c.
prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan
        d.
sistem kliring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang aman dan efisien.

Pasal 19

(1)
Jumlah anggota direksi dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2)
Anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain.
(3)
Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 20

(1)
Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2)
Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(3)
Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, harus dimiliki oleh Bursa Efek.
(4)
Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam.
(5)
Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh Bursa Efek kepada pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan sepanjang Bursa Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(6)
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.

Pasal 21

(1)
Anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya wajib diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan atas penolakan tersebut.
(3)
Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Bapepam dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.